SAH! Aturan Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah Jadi Begini, Resmi dari Kemdikbud

8 April 2023, 17:00 WIB
Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan resmi dari Kemdikbud. /Instagram nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah sesuai surat edaran terbaru Ditjen GTK Kemdikbud.

Ditjen GTK Kemdikbud pada 27 Maret 2023 lalu telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang aturan baru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Surat edaran Kemdikbud dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah telah ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari aturan tersebut, setidaknya ada 4 hal penting yang disampaikan Kemdikbud berkaitan dengan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan guru dan pengawas sekolah.

Sesuai surat Kemenpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 dalam hal persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF guru dan JF pengawas sekolah, pemerintah daerah diwajibkan melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi:

- JF atau jabatan fungsional guru ahli pertama ke ahli muda

Baca Juga: WOW, Ternyata Guru Madrasah Bisa Dapatkan Bantuan Dana Puluhan Juta Ini dari Kemenag. Simak Caranya...

- JF atau Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan

- JF atau Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya.

Kebijakan ini berlaku untuk periode April tahun 2023 bagi guru dan pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.

Dalam proses kenaikan pangkat atau jabatan ini, Kemdikbud ristek diberi waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF guru dan pengawas sekolah sampai akhir bulan Desember tahun 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

Adapun pengumuman pelaksanaan uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan ini akan ditentukan kemudian oleh Kemdikbud Ristek.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk bisa naik pangkat atau jabatan, JF guru maupun pengawas sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kenaikan pangkat atau jenjang jabatan,

2. Memiliki nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Baca Juga: Guru PPPK Pensiun di Usia Berapa? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut…

Selain dua syarat di atas, masih ada syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Demikian isi surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud tentang aturan baru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional atau JF guru dan JF pengawas sekolah. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler