TPG Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 Kapan Cair? Beberapa Daerah Justru Sudah, Kemdikbud Ungkap Ini...

14 Mei 2023, 10:44 WIB
TPG Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 Kapan Cair? Ini bulan yang disebut Kemdikbud /Tangkapan layar KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Penting diketahui oleh guru sertifikasi terkait TPG atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 tahun 2023 yang kapan cair?

Perihal kapan cair TPG triwulan 1 tahun 2023 bagi guru sertifikasi telah disebutkan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2023.

Akan tetapi, sebelum itu perlu juga bagi guru mengetahui penyebab tunjangan tidak cair.

Penyebab TPG triwulan 1 tahun 2023 guru sertifikasi tidak cair turut dibahas melalui peraturan resmi.

Seperti diketahui bahwa pada pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 terdapat dua instansi yang mencairkan, yakni Kemenag dan Kemdikbud.

Bagi guru sertifikasi naungan Kemenag, persoalan tidak cairnya TPG triwulan 1 tahun 2023 dibahas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 mengenai juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Solusi Gagal Masuk ke Rapor Pendidikan Versi 2.0 Satuan Pendidikan Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya Begini...

Di dalam isi juknis tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif selama tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.

Kemudian, guru yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari, guru yang cuti alasan penting lebih dari enam hari, guru yang cuti di luar tanggungan negara, guru yang pergi haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti, dan guru yang melaksanakan studi perkuliahan menggunakan biaya dari pemerintah.

Di sisi lain bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud juga turut diatur mengenai tidak cairnya tunjangan ke guru.

Baca Juga: SAH, Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap pada Perubahan Ini. Telah Kemdikbud Resmikan...

Hal tersebut diatur dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023.

Di dalam isi juknis Kemdikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa guru sertifikasi tidak menerima tunjangan tahun 2023 disebabkan karena beberapa hal ini:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sementara untuk kapan cair TPG triwulan 1 tahun 2023 seperti yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2023.

Baca Juga: ASIK, Tidak Hanya Guru Sertifikasi Naungan Kemenag tapi juga Kemdikbud, TPG Triwulan 1 Sudah Sampai Sini...

Untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, dijadwalkan akan cair pada bulan April.

Meski begitu keterlambatan juga akan dialami oleh guru, sebab beberapa hal seperti salah satunya status hasil validasi di Info GTK yang belum valid.

Dari banyaknya guru yang belum cair TPG triwulan 1 tahun 2023, daftar daerah ini ternyata sudah melakukan pencarian tunjangan sertifikasi guru triwulan 1, berikut daftar daerahnya:

1. Sumut
2. Bungo
3. OKI
4. Sragen
5. Kampar
6. Halmahera Tengah
7. Cianjur
8. Situbondo
9. Bengkulu
10. Karawang
11. Kutai Timur
12. Jambi
13. Bogor
14. Cianjur
15. Prov. Kalbar
16. Pesawaran
17. Kab Bekasi
18. Tubaba
19. Klaten
20. Kota Serang
21. Lampung Timur
22. Tojo Una-una
23. Sarolangun
24. Tulungagung
25. Maros
26. Jember
27. Kukar
28. Yogyakarta
29. Kemenag Jakarta Timur
30. Kemenag Kampar
31. Kemenag Bone
32. Lotim Kemenag
33. Cianjur Kemenag
34. Tangerang Kemenag
35. Indramayu Kemenag
36. Bogor Kemenag
37. Garut Kemenag
38. Babelan Kemenag
39. Subang Kemenag
40. Jambi Kemenag
41. Agam Kemenag
42. Sukabumi Kemenag
43. Bali Kemenag
44. Cirebon Kemenag

Itulah daftar daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 di bulan Mei ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler