ASIK, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Uang Lagi Mulai 2 Juni 2023. Sudah Diumumkan Pemprov...

14 Mei 2023, 12:00 WIB
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Uang Lagi Mulai 2 Juni 2023, Sudah Diumumkan Pemprov... /Instagram @magetanofficial

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait tambahan pendapatan.

Adanya tambahan pendapatan untuk guru PAUD hingga SMA ini mulai diberikan pada tanggal 2 Juni 2023.

Tambahan pendapatan untuk guru diketahui berdasarkan surat edaran yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Perlu guru ketahui bahwa surat edaran tentang pembayaran gaji ketiga belas dan TPP ketiga belas tahun 2023 ini dirilis dengan nomor 900/717 yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Solusi Gagal Masuk ke Rapor Pendidikan Versi 2.0 Satuan Pendidikan Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya Begini...

Dari hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa akan merealisasikan pembayaran gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023 dan juga tambahan penghasilan pegawai ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut Pemprov Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa gaji ke 13, pada pembayaran untuk golongan 1: xxx, golongan 2: xxx, golongan III: xxx, golongan IV: xxx, jumlah: xxx.

Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023.

Selain itu, untuk tambahan penghasilan pegawai ketiga belas adalah sebesar 50 persen.

Baca Juga: SAH, Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap pada Perubahan Ini. Telah Kemdikbud Resmikan...

TPP untuk guru PAUD hingga SMK akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2023.

Dalam hal ini, SPM akan diserahkan ke Bidang Pembendaharaan dan Kasda.

Hal tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada gaji ke 13 pada tanggal 19 Mei 2023 dan tambahan penghasilan pegawai ke 13 pada tanggal 19 Mei 2023.

Dalam hal ini menjadi kabar baik bagi guru PAUD hingga SMK mengenai uang yang akan didapatkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Seperti diketahui gaji ke 13 akan diterima oleh guru, setelah guru telah menerima THR atau tunjangan Hari Raya.

Meski demikian pembayaran gaji ke 13 dan TPP ke guru, dapat menjadi berbeda-beda waktu pembayarannya pada tiap daerah.

Daerah yang diketahui akan membayangkan gaji ke 13 dan TPP pada bulan yang akan datang adalah Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler