CATAT, Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023, Rilis SE Kemdikbud Ristek

26 Mei 2023, 16:05 WIB
Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023 /YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru kategori ini segera bersiap mengikuti Uji Kompetensi paling lambat tanggal 19 Juni 2023.

Pengumuman soal guru kategori ini untuk ikut Uji Kompetensi tahun 2023 disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui surat edarannya.

Arahan bagi guru ikut Uji Kompetensi tertuang dalam surat edaran dengan nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa pengangkatan ke dalam JF guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan uji kompetensi.

Baca Juga: TANYA PPG PRAJABATAN: Apakah Guru Honorer yang Sudah Punya Dapodik Selama 1-2 Tahun Bisa Ikut PPG Pra?

Terkait dengan hal tersebut terdapat persyaratan sertifikasi tertentu, maka pemenuhan sertifikat pendidik bisa dipenuhi setelah diangkat dalam jabatan fungsional guru.

Lebih lanjut terkait sertifikat pendidik yang diperuntukkan sebagai tanda profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik, dalam hal ini sertifikat pendidik sebagai persyaratan pengangkatan dalam JF guru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah diangkat dalam JF guru.

Selain itu, juga disampaikan mengenai PNS dengan formasi JF guru, akan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, agar segera diangkat ke dalam JF guru.

Baca Juga: Jamin Persoalan PPPK Guru Selesai 2024, Kemdikbud Tegaskan Ada Solusi Permanen Tunggu RPP Manajemen ASN...

Terdapat ketentuan khusus dalam arahan tersebut seperti diantaranya yakni:

1. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.

3. PNS dengan pangkat minimal Penata golongan ruang III/c, maka diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

3. Kemudian, PNS yang telah mengikuti dan tidak lulus Uji Kompetensi, maka diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama.

Dari ketentuan bagi guru PNS di atas, Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Uji Kompetensi akan dilaksanakan oleh Kemdikbud Ristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023 bagi PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang 3/c diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda.

Sementara untuk pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF guru akan dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler