BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi guru atau TPG kepada para guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud. Dan di tahun 2023 ini, TPG akan cair seperti tahun sebelumnya yaitu setiap triwulan sekali.
Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 memberikan regulasi khusus atas pencairan TPG kepada guru sertifikasi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan mencairkan TPG pada bulan Juni atau bulan depan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi agar TPG bisa segera cair.
Kabarnya, pemerintah akan melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi di Dapodik pada akhir bulan Mei 2023 ini, sehingga guru sertifikasi harus memastikan beberapa hal agar data yang ada bisa sinkron.
Hal itu bertujuan agar meminimalisir kendala saat pencairan TPG di tahun 2023 ini, sehingga para guru sertifikasi bisa menerima tunjangan sertifikasi dengan maksimal.
Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, 2 Hari lagi Dibuka
4 Hal Penting agar TPG Segera Cair
Ada 4 hal penting yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi agar TPG bisa segera cair di tahun 2023 ini, yaitu:
1. Data Guru Sertifikasi Harus Sesuai dengan Data BKN
Guru sertifikasi harus benar-benar memastikan bahwa data yang dimiliki telah sesuai dengan data yang ada di BKN. Hal itu karena selama ini sering ada ketidaksesuaian data guru sertifikasi yang ada di Dapodik dengan data di BKN.
Data guru sertifikasi di Dapodik dan di BKN tentu harus sesuai, tetapi jika ada perubahan data maka bisa segera lapor kepada operator sekolah untuk segera dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Dear Pengusaha UMKM, Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2023 Untuk Dapatkan Modal Usaha...
2. Sertifikat Pendidik Harus Linier
Sertifikat pendidik yang didaftarkan harus sertifikat yang linier, artinya jika guru sertifikasi mendaftarkan sertifikat yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka harus mengikuti sertifikasi ulang.
Sebab sertifikat pendidik yang didaftarkan memang harus sesuai dan linier dengan bidang pengajaran yang didaftarkan sebagai penerima TPG.
3. Sertifikat Pendidik Wajib Terdaftar
TPG dikhususkan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka perlu juga dipahami bahwa sertifikat pendidik tersebut wajib terdaftar dalam data Kemdikbud.
Pasalnya tidak sedikit guru sertifikasi yang sertifikat pendidiknya belum terdaftar di data Kemdikbud, sehingga bisa berpotensi gagalnya pencairan TPG.
Jika guru sertifikasi ingin mengurus sertifikat pendidiknya, maka harus melapor ke koordinator angkatan PPG untuk kemudian akan disampaikan kepada Sekretariat Dirjen GTK supaya sertifikat pendidik bisa didaftarkan.
4. Data Serdik Harus Mutakhir di SIM-Tun
Guru sertifikasi wajib memperhatikan pengajuan konversi sertifikat pendidik melalui aplikasi dinas pendidikan di masing-masing wilayah guru.
Hal itu menjadi hal yang sangat penting sebab data guru sertifikasi akan otomatis tercatat dan termutakhirkan dalam aplikasi SIM-Tun.
Jika 4 hal penting tersebut sudah teratasi, maka guru sertifikasi tidak perlu khawatir karena akan menerima TPG sebagaimana yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Demikian dan semoga bermanfaat.***