RESMI, 2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA

9 Juni 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai adanya 2 pengumuman dari Kemdikbud yang ditujukan kepada guru TK, SD, SMP dan SMA. /Pemprov. Jateng/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat dua pengumuman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditujukan bagi guru TK, SD, SMP dan SMA.

Pengumuman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi guru TK, SD, SMP dan SMA ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Guru sertifikasi dan non sertifikasi untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Berikut ini informasi dari Kemdikbud yang ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Penerima Pensiun PNS 2023 Jika Tidak Penuhi 10 Kriteria ini Bisa Batal Dapat Uang Pensiunan

1. Guru Non Sertifikasi

Pengumuman pertama untuk guru non sertifikasi berdasarkan surat edaran Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023, 27 Mei 2023 mengenai pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Tercatat di database Dapodik Kemdikbud Ristek.

b. Tercatat sebagai sasaran PPG dalam jabatan seleksi administrasi oleh Ditjen GTK Kemdikbud Ristek.

c. Mempunyai NUPTK saat pendaftaran.

d. Masih aktif mengajar bagi guru dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.

e Sehat badannya, baik sehat secara rohani dan jasmani.

f. Berpredikat baik untuk guru atau guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: PPPK Guru Tak Lagi Perlu Perpanjang Kontrak? Begini Penjelasan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

g. Usia maksimal saat seleksi 58 tahun tanggal 31 Desember 2023.

Seleksi PPG Dalam Jabatan, pada seleksi administrasi dibagi menjadi peserta kategori A yang bebas dari seleksi tahun 2023 karena sudah lulus di tahun 2022.

Lalu, ada peserta kategori B sebagai sasaran peserta mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan, info lengkapnya dapat disimak melalui laman terkait.

2. Guru Sertifikasi

Pengumuman kedua adalah pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berikut beberapa daerah yang sudah mencairkan. Berikut selengkapnya:

- Daerah Banyuasin
- Daerah Tenggamus
- Daerah Kerinci
- Daerah Munahasa Utara
- Daerah Bima.

- Daerah Lamongan
- Daerah Sumatera Barat SMA
- Daerah Deli Serdang
- Daerah Rohul
- Daerah Kota Ambon.

- Daerah Surabaya
- Daerah Rokan Hulu
- Daerah Kubu Raya
- Daerah Provinsi Jawa Timur
- Daerah Ogan Hilir.

- Daerah Bulukumba
- Daerah Bengkalis
- Daerah Bangkalan
- Daerah Mamuju Tengah
- Daerah Makassar.

- Daerah Cengkareng
- Daerah Tulang Bawang
- Daerah Cianjur
- Daerah Batu Bara
- Daerah Medan.

Baca Juga: DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran untuk Kementerian PANRB, Alokasi Dana untuk ASN Bertambah?

- Daerah Deli Serdang
- Daerah Tangerang
- Daerah Kota Bandung
- Daerah Mamuju Tengah.

Beberapa daerah ini juga sudah ada pencairan TPG bagi lulusan PPG tahun 2022, sebagai berikut:

- Daerah Tulang Bawang
- Daerah Lubuk Sikaping Pasaman
- Daerah Bandar Lampung
- Daerah Tangerang
- Daerah Salatiga.

- Daerah Oki
- Daerah Kota Pandang
- Daerah Lamandau
- Daerah Deli Serdang
- Daerah SMA Tapteng.

- Daerah Sumut
- Daerah Bungo
- Daerah Sragen
- Daerah Kampar
- Daerah Malmahera Tengah.

- Daerah Cianjur
- Daerah Situbondo
- Daerah Bengkulu
- Daerah Karawang
- Daerah Kutai Timur.

Baca Juga: Ingin Memiliki Pengalaman Bekerja di Istana Kepresidenan? Daftar Sekolah Staf Presiden, Masih Sehari Lagi

- Daerah Jambi
- Daerah Bogor
- Daerah Provinsi Kalbar
- Daerah Pesawaran
- Daerah Kabupaten Bekasi.

- Daerah Tubaba
- Daerah Klaten
- Daerah Kota Serang
- Daerah Lampung Timur
- Daerah Tojo Una-Una.

- Daerah Sarolangun
- Daerah Tulangagung
- Daerah Maros
- Daerah Maros
- Daerah Jember
- Daerah Kukar
- Daerah Yogjakarta.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler