WADUH! Guru Sertifikasi dengan 6 Kondisi Ini Tidak Akan Menerima TPG Triwulan 2 Tahun 2023, Karena…

5 Juli 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi - RESMI! Guru sertifikasi pada 6 kondisi ini tidak akan menerima TPG triwulan 2, karena... /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan 2 seharusnya sudah dibayarkan pada bulan Juni 2023 yang lalu. Namun, pada kenyataannya masih banyak guru di sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia yang belum menerimanya, lantas apakah penyebabnya?

 

Oleh karena itu, BeritaSoloRaya.com akan membahas enam kondisi penyebab guru sertifikasi tidak menerima TPG triwulan 2. Informasi ini dikutip melalui Permendikbud Nomor Tahun 2022, yang artinya sudah resmi disahkan oleh Kemdikbud. Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

TPG ini adalah tunjangan untuk guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya di bidang pendidikan.

Baca Juga: YES, Akhirnya Calon PPPK Guru 2022 di Jambi hingga Sumatera Selatan Tinggal Menunggu SK, Ada Daerahmu?

TPG ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Nantinya uang tunai tersebut akan diterima guru pada rekeningnya masing-masing.

Kewenangan pembayaran TPG ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga menyebabkan pencairan antar satu guru dengan guru lain yang berbeda Kota/Kabupaten dilakukan tidak serentak.

 

Selain itu, ada pula beberapa hal yang menjadi kendala pencairan TPG triwulan 2, yaitu seperti terdapat ketidaksesuaian data guru pada Dapodik, ketidaklinieran sertifikat pendidik, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak serentak, TPG triwulan 2 ini sudah pasti akan diterima oleh guru sertifikasi, kecuali untuk golongan yang memiliki enam kondisi berikut ini!

Baca Juga: HATI-HATI! Kemdikbud Ingatkan 6 Hal Ini Penyebab TPG Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Cair, Cek di Sini Ulasannya…

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat (1). Berikut ini enam kondisi yang menyebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 yaitu, meliputi:

1. Guru sertifikasi yang telah meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi berada di usia yang telah mencapai waktu pensiunnya.

 

3. Guru sertifikasi yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas dasar dari permintaannya sendiri.

4. Guru sertifikasi yang tengah dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi yang sedang mendapatkan tugas belajar.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING, Dana KJMU dan KJP Plus Tahap I sudah Cair, Gas Cek Rekening Anda 

6. Guru sertifikasi yang pada saat pencairan TPG tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Apabila Anda termasuk ke dalam guru sertifikasi yang berada dalam salah satu kondisi tersebut, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan pembayaran TPG triwulan 2.

Adapun detail informasi waktu pemberhentian pembayaran TPG guru sertifikasi, sebagai berikut:

 

- Guru sertifikasi yang berada di kondisi meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan berikutnya.

- Guru sertifikasi yang berada di kondisi mengundurkan diri, dipidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan yang berkenaan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli 2023 Cair, Cek Jumlah Penerima dan Besaran Dananya di Sini!

- Guru sertifikasi yang berada di kondisi mendapatkan tugas belajar, maka pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan yang berkenaan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajarnya.

Itu tadi informasi terkait enam kondisi yang menjadi penyebab TPG triwulan 2 tidak cair. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler