YES! KJMU Tahap 1 2023 CAIR, Ada Dana Rp9 Juta per Semester untuk Mahasiswa yang Penuhi Syarat Berikut

8 Juli 2023, 16:03 WIB
Dana KJMU tahap 1 2023 sudah cair. Apa syarat menerima dana KJMU yang senilai Rp9 juta per semester ini? Simak selengkapnya. /Dok. jakarta.go.id/



BERITASOLORAYA.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan dana KJMU tahap 1 2023 untuk mahasiswa penerima gelombang 2 sudah mulai dicairkan. Simak syarat mendapatkan dana bantuan dengan total sebesar Rp9 juta per semester ini.

KJMU merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, dana bantuan ini, khususnya KJMU tahap 1 2023 bagi penerima gelombang 2, sudah mulai dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya. Melalui unggahannya, Disdik DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada penerima KJMU tahap 1 2023 gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa.

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa,” tulis akun @disdikdki.

Berkaitan dengan pengumuman ini, muncul berbagai pertanyaan salah satunya mengenai syarat mendapatkan dana bantuan KJMU yang mencapai Rp9 juta per semester ini.

Baca Juga: DANA KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juli Sudah CAIR! Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Berikut penjelasan mengenai syarat mendapatkan dana bantuan KJMU sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta.

Apa Itu KJMU?

KJMU merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian dana bantuan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4, dan S! sampai selesai tepat waktu.

Jumlah penerima KJMU tahap II 2022 hingga akhir tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN/PTS seluruh Indonesia.

Penerima KJMU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana ini digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS serta biaya pendukung personal seperti:

- biaya hidup,

- biaya buku,

- transportasi,

- perlengkapan kuliah, dan/atau

- biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Dana KJMU Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2023 Sudah Cair, Periksa Status di Link Ini

Syarat Penerima Dana KJMU

Untuk menjadi penerima KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum bagi calon penerima KJMU antara lain:

1. Domisili dan KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Bukan penerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Belum Cair Selama 2022, Anggota DPRD DKI Jakarta Sebut Hal Ini Penyebabnya…

Adapun persyaratan khusus penerima KJMU antara lain:

1. Siswa yang dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Siswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag;

3. Siswa dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Adapun bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Nah, itulah syarat menjadi penerima KJMU. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler