INFO KJMU: Cara Mengajukan, Syarat Jadi Penerima, dan Besaran Dana yang Didapat

8 Juli 2023, 19:12 WIB
Berikut ini syarat menjadi penerima KJMU, cara mengajukan diri menjadi penerima KJMU dan besaran yang didapat oleh penerima KJMU. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagaimana cara mengajukan diri menjadi penerima manfaat KJMU? Simak juga syarat umum dan syarat khusus calon penerima KJMU? Berapa besar dana yang didapatkan oleh penerima KJMU? Simak informasi berikut ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul berupa bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan dana KJMU diberikan kepada mahasiswa program diploma dan sarjana atau jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi DKI Jakarta, program KJMU merupakan bukti konkret Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik yang baik.

Baca Juga: YES! KJMU Tahap 1 2023 CAIR, Ada Dana Rp9 Juta per Semester untuk Mahasiswa yang Penuhi Syarat Berikut

Syarat Menjadi Penerima KJMU

Terdapat persyaratan umum dan khusus untuk menjadi penerima KJMU. Berikut persyaratan umum menjadi calon penerima KJMU:

1. Berdomisili serta mempunyai KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Berikut persyaratan khusus bagi calon penerima KJMU:

1. Lulus dari SMA/SMK/MA negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemdikbud Ristek dan Kemenag;

3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

Cara Mengajukan KJMU

Perlu diketahui, pengajuan pendaftaran maupun penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh satuan pendidikan (SMA/SMK/MA) asal calon penerima.

Adapun pengusulan bantuan biaya bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala sekolah dengan menyertakan kelengkapan dokumen.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud meliputi:

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan

7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)

8. Fotokopi KTP

9. Fotokopi KK

10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: DANA KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juli Sudah CAIR! Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Besaran KJMU

Penerima manfaat KJMU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana tersebut dimanfaatkan untuk:

- biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS

- biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler