ATURAN BARU Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2023. Ada 6 Kriteria dan Satu Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

2 Agustus 2023, 21:26 WIB
aturan terbaru dari Kemdikbud Ristek bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, ada 6 kriteria wajib dan 1 syarat mutlak /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang juga wajib dipenuhi.

Hal ini sebagaimana aturan terbaru seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Bagi guru yang telah memenuhi enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak ini, maka berikutnya, guru akan terpilih sebagai bakal calon kepala sekolah.

Baca Juga: Jelang Ketuk Palu RUU ASN, DPR RI Pastikan 3 Komitmen Tetap Ada. Guspardi: Mudah-mudahan Ini Kado yang...

Nantinya, bakal calon kepala sekolah tersebut dapat mengikuti proses seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang diberitahukan melalui platform Merdeka Mengajar.

Lantas apa saja enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Buku Saku Sistem Seleksi Kepala Sekolah untuk Bakal Calon Kepala Sekolah versi Juli 2023, inilah penjelasan selengkapnya.

Berikut ini adalah kriteria wajib bagi guru yang menjadi bakal calon kepala sekolah

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

 

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4;
  • Memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP;
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS;
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama;
  • Berusia kurang dari 56 tahun.

 

Dalam penjelasannya, Kemdikbud memaparkan bahwa untuk proses seleksi kepala sekolah tahun 2023 tidak serta merta hanya melalui platform Merdeka Mengajar saja.

Sebab, pada platform Merdeka Mengajar yang disediakan, hanya diperuntukkan dalam proses administrasi dan pengunggahan berkas saja.

Nantinya, untuk para guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023 harus mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan masing-masing wilayah jika terdapat proses seleksi lainnya, misalnya saja tes tulis maupun tes lainnya yang akan diselenggarakan.

Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

Meskipun guru telah memenuhi enam kriteria wajib, akan tetapi perlu juga memperhatikan satu syarat mutlak untuk dapat mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023. Apa itu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, seleksi kepala sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas, yang berisi tawaran untuk mengikuti tes.

Lantas bagaimana jika guru tidak mendapatkan undangan? Dalam hal ini, guru dapat melakukan dua langkah penting.

Pertama, pengecekan dapodik. Silahkan cek, apakah data telah terupdate atau belum.

Kedua, silahkan menghubungi pusat bantuan yang tertuang pada platform Merdeka Mengajar.

Sebab, undangan untuk menjadi bakal calon kepala sekolah di seleksi kepala sekolah, akan diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: Declan Rice Langsung Akrab dengan Tim, Pertanda Musim Debut Sukses di Arsenal?

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler