Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 dan 4 Alami Kenaikan?

7 Agustus 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 & 4 Alami Kenaikan? /Instagram @ikn_id

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi terkait dengan benarkah tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 naik di tahun 2023 ini?

Adanya pertanyaan tersebut, juga berangkat dari salah satu guru sertifikasi yang bertanya tentang info kenaikan gaji yang diumumkan pada bulan Agustus.

Dari kenaikan gaji guru yang akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang, apakah TPG triwulan 3 dan 4 akan mengalami kenaikan?

Dalam hal ini perlu diketahui oleh guru bahwa biasanya pemerintah akan mengumumkan adanya kenaikan gaji di bulan Agustus, tepatnya tanggal 16 mendatang.

Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk guru yang menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pendakian di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai Tanggal 13 hingga 18 Agustus 2023. Ini Aturannya

Di samping itu, perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disampaikan tentang besaran TPG yang diterima oleh guru.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 16 ayat 2, bahwasanya tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Dalam hal ini, jika ada kenaikan gaji pokok bagi guru PNS, maka otomatis untuk besaran TPG juga akan naik.

Namun, berapa besaran kenaikan gaji guru PNS jika ada ketetapan kenaikan?

Baca Juga: Pawai Pembangunan Tahun 2023 di Kota Solo. Klik Link Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Berdasarkan laman resmi setkab.go.id, disampaikan bahwa kenaikan gaji baru PNS per 1 Januari 2019, untuk besarannya sendiri terpaut ratusan ribu dari besaran awal.

Selain itu, untuk penerima TPG triwulan 3, sesuai dengan Permendikbud Ristek dijelaskan bahwa penerimaan tunjangan triwulan 3 pada bulan September mendatang.

Penerimaan tunjangan di bulan September nanti, setelah guru melakukan sinkronisasi data pada bulan Agustus ini.

Sementara untuk kenaikan tunjangan guru, akan berlaku pada bulan Januari pada tahun berikutnya.

Dalam hal ini, guru sertifikasi dapat bersiap pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, apakah Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan gaji bagi PNS ataukah tidak.

Tentunya kenaikan gaji bagi guru juga akan berpengaruh pada kesejahteraan guru di Indonesia.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler