KABAR GEMBIRA 67 Ribu GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Bulan Oktober-Desember Dapat Kejutan dari Kemdikbudristek!

28 Agustus 2023, 10:04 WIB
Guru seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus punya kesempatan dapat insentif bagi yang masuk kriteria ini /GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 67 ribu guru berkesempatan masuk dalam daftar nominasi penerima bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Para guru beruntung ini berasal dari semua jenjang pendidikan, mulai dari guru PAUD non formal (KB/TPA), guru TK, guru SD, guru SMP, guru SMA, hingga guru pendidikan khusus.

Menurut informasi dari Bu Ning, panggilan akrab Sri Lestariningsih yang menjabat sebagai Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas di Puslapdik Kemdikbudristek, bantuan insentif bagi guru yang terpilih akan diberikan sekaligus untuk setahun mulai dari bulan Januari 2023.

Proses pencairan dana akan berlangsung mulai dari bulan Oktober hingga Desember, sejalan dengan terbitnya SK penerima insentif dari Puslapdik. Data guru penerima yang diajukan oleh dinas pendidikan harus sudah terkumpul paling lambat pada akhir November 2023.

Baca Juga: MULAI Hari Ini, Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Dapat Arahan Kemdikbud untuk Segera Lakukan Konfirmasi…

Besaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun untuk guru di TPA/KB. Sedangkan guru TK, SD, SMP, SMA dan guru pendidikan khusus akan menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun.

Tentunya, 67 ribu guru penerima insentif dipilih oleh Puslapdik Kemendikbudristek berdasarkan ketentuan tertentu.

Guru-guru pendidikan formal, termasuk di jenjang TK, SD, SMP, SMA dan pendidikan khusus, diusulkan sebagai calon penerima insentif melalui SIM-ANTUN yang diurus oleh dinas pendidikan dan disinkronisasi dengan Puslapdik.

Bagi guru pendidikan non formal seperti KB/TPA, usulan akan diteruskan melalui Dapodik kepada Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima akan dikirim ke dinas pendidikan setempat (disdik) untuk verifikasi dan validasi. Setelah itu, usulan resmi akan disampaikan kepada Puslapdik.

Guru yang Bisa Masuk Nominasi Sebagai Penerima Insentif

Ning menjelaskan bahwa bantuan insentif ini akan diberikan kepada guru yang berstatus sebagai non PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: LENGKAP! Formasi dan Syarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2023, Pahami Sebelum Mendaftar

Agar terdaftar sebagai penerima bantuan insentif, guru non PNS tanpa sertifikat pendidik perlu secara berkala mengupdate data mereka melalui aplikasi Dapodik.

Langkah ini penting karena data di Dapodik akan digunakan oleh Puslapdik untuk melakukan koordinasi dan menentukan calon penerima bantuan insentif.

Namun, diperkirakan sejumlah guru dari kelompok tersebut mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif ini karena berbagai alasan tertentu.

Penyebab Gagal Menerima Insentif

Walaupun telah masuk dalam daftar calon penerima insentif, ada kemungkinan bagi guru non PNS batal dan dinyatakan gagal menerima bantuan ini.

Beberapa penyebab kegagalan atau ketidaklayakan penerima insentif di antaranya meliputi:

Baca Juga: 10 Tenaga Honorer dan Pelamar yang Tidak Bisa Daftar atau Gagal Login Seleksi PPPK Guru 2023

  • Telah meninggal dunia,
  • Terdaftar sebagai PNS,
  • Tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti penutupan sekolah,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menolak menerima tunjangan,
  • Masa kerja guru pendidikan formal kurang dari 17 tahun,
  • Masa kerja guru atau pendidik di TPA/KB kurang dari 11 tahun.

Apabila guru yang masuk nominasi diketahui memiliki salah satu hal di atas, bantuan insentif yang gagal diterima tidak dapat dialihkan kepada guru lain.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler