BSKAP Kemendikbud Adakan Uji Publik Kurikulum Merdeka, Pemangku Kepentingan Pendidikan Turut Dilibatkan

20 Februari 2024, 17:47 WIB
Artikel ini memuat tentang Uji Publik yang dilakukan BSKAP terhadap rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka. /

BERITASOLORAYA.com – BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) di bawah Kemendikburisterk melakukan Uji Publik terhadap Kurikulum Merdeka pada Jumat, 16 Februari 2024. Uji publik ini dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kemdikbud, BSKAP mengundang para pemangku kepentingan bidang Pendidikan dalam rangka Uji Publik terhadap rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka. Acara tersebut dihadiri oleh 152 perwakilan dari berbagai macam pemangku pendidikan dari berbagai daerah.

BSKAP mencatat para pemangku kepentingan Pendidikan yang hadir diantaranya berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik,  dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan. 

Agenda tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan feedback dari para pemangku kepentingan Pendidikan terhadap rancangan Permendikbudristek soal Kurikulum Merdeka.

Kepala BSKAP sebagaimana dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kemendikbud.go.id menjelaskan dalam pidato awal acara bahwa rancangan Permendikbudristek tersebut adalah bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.

Baca Juga: Salurkan BOSP Tercepat Sepanjang Sejarah, Akselerasi Kemdikbud: Strategi Menuju Pendidikan Unggul

Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia”, ungkapnya.

BSKAP juga menyebut selain tujuan pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap, rancangan Permendikbudristek ini memiliki tujuan untuk memastikan kualitas Pendidikan di Indonesia, menjaga transformasi pendidikan di Indonesia tetap berlanjut, dan terakhir penetapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional.

Seperti yang telah diketahui, Kurikulum Merdeka adalah rancangan kurikulum baru sejak 2020 yang diupayakan untuk mengembangkan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Pada proses penerapannya, kurikulum ini dilakukan secara bertahap dimulai terbatas pada 3.000 sekolah penggerak pada 2021.

Pada 2022 dan 2023 Kurikulum Merdeka diubah menjadi opsi yang bisa dipilih oleh satuan Pendidikan secara sukarela. Awal 2024 ini, Kurikulum Merdeka dipersiapkan untuk menjadi Kurikulum Nasional dan sekolah-sekolah yang belum menerapkannya diberikan kesempatan untuk mempelajari dan menerapkannya sampai 2 tahun mendatang.

Baca Juga: TERBARU, Sosialisasi KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud. Simak Informasi Berikut!

Masukkan dari Para Pemangku Kepentingan Pendidikan

BeritaSoloRaya.com mengutip dari Kemendikbud.go.id dalam situs resminya menjelaskan bahwa para peserta perwakilan yang hadir dalam uji publik tersebut memberikan beragam pendapat yang konstruktif. 

Perwakilan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Alamsyah berpendapat bahwa Pendidikan keagamaan di sekolah-sekolah, madrasah, dan pesantren harus mendapat ruang yang cukup di alam Kurikulum Merdeka. 

Penambahan dan pemberian ruang bagi pendidikan keagamaan di madrasah, sekolah, dan pesantren perlu menjadi pertimbangan. Selain itu, penguatan kebangsaan bisa jadi perhatian bersama, misalnya melalui pramuka atau kegiatan lainnya. Kegiatan semisal itu perlu diwajibkan”, terangnya.

Senada dengan Alamsyah, salah satu perwakilan dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Bagus Mustakim juga memberikan masukkan konstruktif untuk memunculkan aspek lokalitas di dalam peraturan. 

Aspek lokalitas perlu muncul dalam peraturan. Hal ini dapat dilakukan melalui muatan lokal yang dapat diintegrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau bisa juga dengan mata pelajaran khusus melalui ekstrakurikuler”, ungkapnya Bagus.

BeritaSoloRaya.com mengutip dari laman yang sama, selain pendapat dari wakil Muhammadiyah dan NU, komentar konstruktif juga diberikan oleh Danang Hidayatullah selaku Ketua Umum IGI (Ikatan Guru Indonesia) yang menganjurkan pemerintah untuk menyiapkan strategi sosialisasi dan implementasi yang memudahkan para pemangku kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Simak, Cek 4 HAL PENTING soal PMM atau Platform Merdeka Mengajar, Resmi Kemdikbud

“Organisasi profesi guru siap membantu pemerintah untuk mengamplifikasi kebijakan ini dan pemerintah diharapkan dapat memfasilitasinya”, tutur Danang.

Di sisi lain, uji publik yang dilakukan oleh BSKAP mendapatkan apresiasi dari perwakilan Universitas Sanata Dharma Nurhandi yang menyambut baik penerapan Kurikulum Merdeka. 

“Kurikulum ini tidak lagi tentang content-based, tetapi lebih menekankan pengetahuan, sehingga perlu dihargai dan diapresiasi. Kurikulum ini juga punya peluang fleksibilitas otonomi sekolah”, ujar Dharma.

Uji publik yang dilakukan pemerintah melalui Kemendikbudristek ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi oleh berbagai pihak. Bukan tanpa alasan, pemerintah memang perlu mendegar dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan-keputusan strategik sehingga aspirasi terserap dan kebijakan yang akann ditelurkan menjadi semakin sempurna untuk masyarakat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler