Mengenal Tata Kelola dan Jenjang Karir Guru Indonesia, Mulai ASN PPPK hingga PPG

- 15 Januari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam
Ilustrasi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam /Pixabay/

1. Mengisi formasi guru hingga 2021 (1 juta formasi)

2. Mulai sebagai guru ASN PPPK, mengisi level Guru Pertama

3. Sesudah bertugas, jika ada formasi dan memenuhi syarat, ikut seleksi ASN PNS, dan jika lulus, dapat memilih jalur karir sebagai Guru atau Kepemimpinan Sekolah

Baca Juga: Lirik dan Arti Sholawat Ya Thoybah oleh Sulis, Masih Tetap Eksis hingga Sekarang

PPG dalam Jabatan

Menyelesaikan sertifikasi guru yang sudah bertugas

Penjelasan: Bagi yang sudah bertugas mengikuti PPG dalam Jabatan.

PPG Prajabatan

1. Mengisi formasi guru yang pensiun mulai 2022.

2. Langsung tersertifikasi

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x