Dalam aturan tersebut, pasal 6 ayat 1 berbunyi:
“Tunjangan profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi”.
Kemudian, bunyi pasal 6 ayat 3, yaitu “Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi”:
- Guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Baca Juga: 5 Film dengan Jumlah Penonton Terbanyak di Indonesia Sepanjang Masa
Dalam hal ini mengatur bahwasanya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima TPG.
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemdikbud dijelaskan bahwa sejak terbitnya Persekjen tahun 2020, maka guru-guru di SPK atau satuan pendidikan kerjasama tidak bisa lagi mendapatkan TPG.
Untuk data SPK yang berlaku sampai tahun 2018, jumlahnya cukup banyak, mulai dari tingkat pendidikan SD hingga SMA, yaitu totalnya 501 SPK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 8 Drama Korea Tema Sekolah yang Bikin Senyum-senyum Sendiri di Setiap Episodenya
Sebaran 501 ini mulai dari Aceh hingga Papua, sehingga guru-guru yang bertugas di SPK sudah mengetahui informasi tersebut.
Dengan ini, diketahui bahwa TPG yang dihapuskan adalah khusus untuk guru-guru di SPK. Untuk di sekolah umum, TPG masih tetap berjalan.***