Wajib Tahu! Kabar Baik Keistimewaan PPPK Guru Tahap 3 yang Harus Diketahui

- 19 Januari 2022, 11:03 WIB
Tahun Ini Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK
Tahun Ini Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com - Kabar terbaru mengenai keistimewaan PPPK guru tahap 3 membawa kebahagiaan bagi sejumlah orang. Diketahui terdapat pemberitaan baru mengenai keistimewaannya.

Dalam hal ini timbul pertanyaan keistimewaan yang seperti apa? Dan apa perbedaan dengan tahap yang sebelumnya?

Tentu banyak yang menunggu informasi ini, terkait keistimewaan PPPK guru yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Lula Lahfah Beri Klarifikasi Usai Dituduh Warganet sebagai Sahabat Laura yang Jahat: karena Jujur Sakit Banget

Kemendikbudristek telah memberikan aturan yang mengistimewaan, dan memberi banyak manfaat bagi guru PPPK tahap 3.

Oleh sebab itu, kabar baik ini jangan dilewatkan, guru PPPK tahap 3 wajib mengetahui keistimewaan yang diberikan.

Seperti yang diketahui, guru PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Drama Korea Snowdrop Kembali Menuai Kontroversi. Ada Apa Ya?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah Kanal YouTube Seribu Jalan pada Rabu, 19 Januari 2022, menampilkan penjelasan perihal 3 keistimewaan PPPK guru tahap 3 yang harus diketahui.

Berikut ini keterangan perihal keistimewaan di PPPK guru tahap 3, ataupun peraturan baru yang diberlakukan sesuai aturan Permenpan RB No 28 tahun 2021.

Berikut ini perbedaan PPPK tahap 2 dan PPPK tahap 3 yaitu:

Baca Juga: Fuji Sebar CCTV Kedatangan Doddy Sudrajat ke Rumahnya, Geram Lihat Tingkat Kakek Gala Sky Itu

1. PPPK tahap 2

• Peserta wajib melamar dalam 1 daerah kewenangan diwilayah Kab/Kota atau provinsi tempat pelamar mengajar.

• Peserta yang mengajar di Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hanya bisa melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.

Begitu juga halnya peserta yang mengajar di tingkat SMA, SMK dan SLB hanya bisa melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.

• Tidak ada optimalisasi pengisian formasi kosong.

Baca Juga: Catat, Ini Dia 3 Zodiak yang Akan Mengalami Hari Baik pada 19 Januari 2022

2. PPPK

• Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia, yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar.

• Peserta yang mengajar di Tingkat SMA bisa memilih formasi di Tingkat SD, SMP dan lainnya.

• Ada optimalisasi pengisian formasi kosong.

Baca Juga: Kontrak Penerjemah Shin Tae-yong, Jeong Seok Seo Diperpanjang hingga Suporter Bonek Siap Geruduk PSSI

Perbedaan pelamar di tahap 2 yaitu apabila pelamar tidak mendapatkan formasi namun lulus passing grade, maka pelamar ini sudah tidak bisa lulus menjadi ASN PPPK di tahap yang kedua.

Namun apabila pelamar lolos passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi di PPPK tahap ke-3, maka hal tersebut nantinya akan ada optimalisasi pengisian formasi kosong.

Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jinny SN Ulang Tahun, Berikut Profil hingga Fakta Kehidupannya. Ternyata Bisa Berbahasa Indonesia

1. Memenuhi nilai Ambang batas dan berperingkat terbaik.

2. Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain, yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi pada kompetensi III.

3. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Pertanyakan Tarif Undang Fuji Capai Rp30 Juta, Gilang Dirga Diprotes Warganet: Aduh kok Pansos Nyenggol Fuji

Itulah sejumlah keistimewaan guru PPPK tahap 3 langsung dari aturan Permenpan RB No 28 tahun 2021. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x