Baca Juga: Sah, RUU IKN Jadi Undang-Undang Disetujui 8 dari 9 Fraksi Melalui Rapat Sidang Paripurna DPR RI
"Kenapa? Pertama, kalau PPG dilakukan sebelum rekrutmen, banyak sekali kasus yang sudah di PPG kan belum tentu terserap untuk menjadi guru," ucap Iwan menambahkan.
"Dalam skema dengan pemerintah daerah, belum tentu pula mereka dipastikan jadi guru. Jadi Kadang-kadang terganti dari pemerintah daerah, sehingga kesepakatan sebelumnya, tidak lagi sebuah hal yang disepakati," ujar Iwan lagi.
Sementara itu, sebagai penawarannya akan dilaksanakan PPG Prajabatan Model Baru. Proses penawaran tersebut dilakuakn sesudah proses rekrutmen.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun, Ketua Umum Aprindo: Berbelanja Sewajarnya Saja
"Mencoba menawarkan sebuah model baru. PPG sesudah proses rekrutmen (PPG Prajabatan Model Baru 2022)," ucapnya menerangkan. ***