Baca Juga: Tak Perlu Ribet Lagi Urus Syarat Administrasi, Ini Fitur Baru SSCASN Bagi Pendaftar CPNS
Ketika melakukan pengisian DRH PPPK 2022 di akun guru honorer komponen yang wajib diisi adalah DRH riwayat keluarga, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, DRH data perseorangan, dan mengisi DRH riwayat pekerjaan.
Pengisian riwayat pekerjaan pada Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru sebaiknya harus selalu dikonsultasikan dengan pihak instansi terkait yang dilamar.
Hal itu disebabkan ada perbedaan pendapat pengisian DRH PPPK Guru 2022 tergantung dari instansi yang dituju, sehingga harus menyesuaikan dengan arahan dari masing-masing instansi.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Guru yang Harus Kamu Ketahui
Menurut arahan BKPP atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan di beberapa instansi dan daerah, ada perbedaan pendapat yang muncul terkait pengisian riwayat hidup dan akan disebutkan di bawah ini.
Pertama, ada daerah yang menginginkan komponen riwayat pekerjaan tidak diisi sama sekali karena meski diisi sesuai dengan masa pengabdian sebelumnya, maka di perjanjian kerja yang baru akan tetap dicantumkan masa kerja 0 tahun.
Kedua, ada juga yang diisikan secara lengkap sejak tahun pertama bekerja hingga akhir.
Ketiga, diisikan tahun pertama dan tahun terakhir, dengan catatan jika ada perubahan.
Keempat, hanya diisi riwayat pekerjaan yang dialami sesuai dengan gaji yang telah diterima.