6. Berikutnya adalah pengisian gaji pokok maka harus disamakan dengan instruksi dari BKPP dari daerah yang bersangkutan. Bisa dicantumkan sesuai dengan yang ada, atau juga bisa juga dituliskan 0.
7. Nomor SK harus sesuai dengan yang ada di SK.
8. Tanggal SK juga disesuaikan dengan SK yang ada.
9. Pejabat diisi pihak bagian penandatangan, bisa Kepala Sekolah atau yang lainnya.
10. Kemudian klik simpan.
Baca Juga: PPPK Guru. Syarat Serdik Menguntungkan Siapa?
Jika ada pembaharuan SK yang dimiliki, maka bisa menginput kembali di sistem yang sama, dengan tetap mengosongkan gaji atau diisi sesuai dengan arahan dari dinas terkait.
Demikian cara mengisi DRH riwayat hidup di sistem SSCASN PPPK Guru tahap II tahun 2022. Semoga bermanfaat.***