Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi 2022 akan Bertambah, Ribuan Guru Siap Menerima

- 23 Januari 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 bertambah
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 bertambah /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Kali ini kabar baik datang kepada guru. Diinformasikan bahwa ribuan guru akan dapat menerima tunjangan sertifikasi pada tahun ini.

Sungguh hal tersebut sangat membahagiakan, mengingat betapa pentingnya tunjangan sertifikasi untuk guru. 

Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada guru atas dedikasinya dalam mengajar para murid di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Terima Donasi 1.257.750 Dosis Vaksin Pfizer Dari COVAX

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Sabtu, 22 Januari 2022, video tersebut menampilkan penjelasan perihal ribuan guru akan menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2022.

Pada tahun 2021 ada ribuan guru yang lulus PPG dalam jabatan dan di tahun 2022 ini ada tanda baik bahwasanya guru yang menerima TPG di tahun 2021 juga akan mendapatkannya lagi di tahun 2022.

Hal yang perlu diperhatikan untuk tunjangan sertifikasi adalah mengecek kode tahun NRG. Jika sudah lulus PPG maka dapat melakukan tahapan berikut ini.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Bodong, Tidak Dilaporkan ke KPK?

  1. Terbit NRG
  2. Validasi info GTK, biasanya di bulan Maret untuk validasi GTK

Lalu jika sudah valid, maka akan tertulis tanda "Status validasi tunjangan profesi: valid (menunggu verifikasi dinas)

  1. Verifikasi diknas, pihak diknas akan meminta untuk guru mengumpulkan berkas
  2. Penerbitan SKTP dari pusat

Baca Juga: Drama 'Snowdrop' Berakhir Lebih Cepat, Ini Alasannya

Dana yang ditransfer dari pusat ke daerah untuk disalurkan kepada guru berdasarkan SKTP yang dimiliki, yaitu surat keterangan penerima tunjangan profesi.

Berikut ini lima kategori penerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

  1. Besaran TPG untuk guru PNSD (Dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah)
  2. Besaran TPG untuk guru CPNS (Calon pegawai negeri sipil)
  3. Besaran TPG guru non PNS inpassing
  4. Besaran TPG guru non PNS non inpassing
  5. Besaran TPG guru PPPK

Tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp1.031.786, sedangkan untuk guru PPPK sekitar Rp17.429. 

Baca Juga: Rumor, Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Tanggapan Partai PDIP: Tunggu Perintah Ibu Ketua

Sementara itu, tunjangan khusus guru PNSD sebesar Rp25.003 dan guru PPPK sebesar Rp13.835.

Untuk tambahan penghasilan, kepada guru PNSD diberikan sebesar Rp186.061 dan guru PPPK Rp328.699. 

Itulah seputar informasi perihal tunjangan sertifikasi yang akan diberikan kepada ribuan guru di tahun 2022.

Baca Juga: Perbedaan Persyaratan UTBK-SBMPTN Tahun 2021 dan 2022, Jangan Sampai Salah, Ya

Semoga pembahasan di atas bermanfaat untuk semuanya, khususnya untuk para guru. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah