PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

- 23 Januari 2022, 14:48 WIB
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

Baca Juga: Berikut Asrama Putra di Universitas Gadjah Mada, Penasaran?

"Maksimalnya sebenarnya di ketentuan tidak diatur. Tetapi, kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per lima tahun, maka maksimal lima tahun," ucapnya. 

Mengenai hal ini, banyak pertanyaan yang dilontarkan, terkait proses memperpanjang jabatan. 

Apakah akan melakukan seleksi kembali? 

"Permasalahan apakah melalui proses seleksi? Sebenarnya tidak," ujarnya. 

Baca Juga: Tak Hanya Bakso dan Mie Ayam, Ini Dia Kuliner Khas Solo yang Wajib Anda Coba Ketika Berkunjung Ke Solo!

"Proses seleksi jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain, atau unit kerja. Sehingga mereka pindah jabatan, harus melalui proses seleksi lagi," jelasnya.

Sementara untuk gaji telah tercantum pada peraturan yang sama bagi PPPK yang menduduki jabatan di instansi pusat ataupun PPPK untuk instansi daerah. 

"Merujuk di Peraturan Presiden di nomor 98 tahun 2020. Untuk PPPK yang berada pada instansi pusat maka beban pembayarannya menjadi beban APBN," ujarnya. 

Baca Juga: Jung Hae In Beri Tanggapan Tentang Hubungannya dengan Jisoo Blackpink: Tidak Pernah Mudah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah