PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

- 23 Januari 2022, 14:48 WIB
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

Baca Juga: Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Jabatan yang Diisi PPPK

PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan.

  1. Jabatan fungsional

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK. 

  1. Jabatan pimpinan tinggi

Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga: 3 Anggota iKON positif Covid-19, Begini Pernyataan YG Entertainment

  1. Manajemen pemerintah

BKN menyatakan bahwa ada peluang jabatan-jabatan yang bukan struktural, tapi menjalankan fungsi manajemen pemerintah.

Proses Kontrak PPPK

Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya  di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun. 

BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah