PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

- 23 Januari 2022, 14:48 WIB
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujar pihak BKn menerangkan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah