"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujar pihak BKn menerangkan.***
"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujar pihak BKn menerangkan.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: YouTube Salam Satu Data