Alur PPG dalam Jabatan 2022, Mulai dari Administrasi, Berkas, hingga Tahapan

- 23 Januari 2022, 15:28 WIB
alur PPG dalam Jabatan 2022
alur PPG dalam Jabatan 2022 /Uswatun Khasanah/Portal Pati
  1. UP UKIN

Uji pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN) diperuntukkan sebagai penentu lulus atau tidaknya peserta untuk mendapat sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tak Hanya Bakso dan Mie Ayam, Ini Dia Kuliner Khas Solo yang Wajib Anda Coba Ketika Berkunjung Ke Solo!

UP sering kali banyak mengalami kendala. Namun, peserta tidak perlu khawatir. Ketika dinyatakan tidak lulus, peserta tetap dapat mengulang UP sampai lulus.

UP ulang tidak dilaksanakan setiap saat, tetapi ada beberapa tahapan. Jika belum lulus, peserta akan mengikuti UP secara bertahap.

  1. Bersertifikat Pendidik

Jika sudah lulus nanti peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah