4 Perbedaan PPPK dan PNS, Ada Tunjangan Masa Tua hingga Formasi Jabatan

- 23 Januari 2022, 16:02 WIB
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan antara PPPK dan PNS sangat tipis, mulai dari perbedaan formasi hingga perbedaan tunjangan masa tua.

Namun, ada informasi baru mengenai perbedaan PPPK dan PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tunjangan hari tua sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng : Dari Wonogiri Ikrar Zero Knalpot Brong

"Yang menjadi perbedaan adalah masalah pensiun, namun amanat di Undang-Undang maupun di PP, ke depan akan diatur terkait jaminan hari tua," ujar pihak BKN.

Untuk lebih jelas terkait perbedaan tersebut dan beberapa perbedaan lainnya, silakan simak penjelasan berikut.

1. Perbedaan Umum

a. Perbedaan posisi
PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan pengangkatan PPPK, posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Persiraja VS Persela Head to Head, Klasemen, Lima Pertandingan Terakhir, hingga Susunan Pemain

b. Posisi pengangkatan
PNS memiliki masa percobaan selama satu tahun, sedangkan PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.

c. Gaji
Gaji PNS sebelum diangkat hanya 80%. Sementara untuk PPPK, jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.

Meskipun perbedaan umum banyak yang sudah diketahui, tetapi, untuk masalah formasi dan hak Kepegawaian, salah satunya gaji seringkali ditanyakan.

Baca Juga: Alur PPG dalam Jabatan 2022, Mulai dari Administrasi, Berkas, hingga Tahapan

2. Perbedaan Formasi
PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan, yaitu:

a. Jabatan fungsional
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK.

b. Jabatan pimpinan tinggi
Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga: Pemain Marvel Meninggal, Inilah 8 Film Populer Gaspard Ulliel dari Tahun 2014

c. BKN menyatakan bahwa ada peluang jabatan-jabatan yang bukan struktural untuk PPPK, dengan menjalankan fungsi manajemen pemerintah

3. Perbedaan Hak Kepegawaian PPPK

a. Tentang gaji, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai manajemen PPPK yang mempunyai hak-hak gaji.

b. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.

Baca Juga: Uee Turut Bermain Peran Di Dalam Serial Film 'Ghost Doctor'

c. PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

d. Perbedaan antara PPPK dan PNS juga terdapat pada masalah pensiun. Namun, BKN mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk PPPK mendapat jaminan hari tua.

"Yang menjadi perbedaan adalah masalah Pensiun, namun, amanat di Undang-Undang maupun di PP, kedepan akan diatur terkait jaminan hari tua," ucapnya.

Baca Juga: Ada Keterlibatan Gal Gadot Di Dalam Film Remake 'To Catch A Thief'

4. Perbedaan Proses Kontrak PPPK

Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun.

BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.

"Maksimalnya sebenarnya di ketentuan tidak diatur. Tetapi, kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per lima tahun, maka maksimal lima tahun," ucapnya.

Baca Juga: PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

BKN menjelaskan untuk memperpanjang masa jabatan tidak perlu melakukan tes kembali.

Seleksi hanya akan diulang jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain atau unit kerja lainnya.

"Proses seleksi jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain, atau unit kerja. Sehingga mereka pindah jabatan, harus melalui proses seleksi lagi," jelasnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah