Baca Juga: Simak! Perbedaan Syarat Antara Guru PNS dan PPPK Untuk Menjadi Kepala Sekolah
"Maka rekrutmen PPPK ini Komisi II DPR RI meminta kepada MenPAN-RB untuk memprioritaskan. Tenaga-tenaga honor ini punya kesempatan untuk mendapatkan akses itu," tambahnya.
Seleksi PPPK mengacu pada beberapa aturan. Diantaranya adalah Passing Grade (PG), usia kerja dan ketentuan yang lain.
Aminurokhman mengatakan bahwa dalam PPPK memiliki beberapa poin yang tidak sama dengan PNS. Hal tersebut dapat dijadikan kesempatan untuk tenaga honorer.
"Adapun target MenPAN untuk tahun 2023 sudah tuntas, tentu Ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan anggaran negara," ujarnya.
Baca Juga: BKN Temukan 4 Kesalahan Pengisian DRH PPPK Tahap 1, Ini Solusinya
Ia menambahkan bahwa konsekuensi merekrut ASN juga harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran.
"Kalau memang itu menjadi bagian yang sudah dipersiapkan. Ya tentu kami Komisi II DPR RI akan mendukung," tandasnya.
Menurutnya, sejak awal nasib tenaga honor harus memiliki kepastian status. Di samping itu Aminurokhman mengatakan soal perhitungan dari data MenPAN-RB. Diprediksikan untuk tahun 2023 sudah dapat ter-cover secara keseluruhan.
"Ya tentu kita akan dukung karena tenaga honor ini juga akan dikejar dengan usianya," ujarnya.