Terbaru! Inilah Golongan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Penentuan Berdasarkan Ijazah

- 29 Januari 2022, 07:44 WIB
 Golongan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Penentuan Berdasarkan Ijazah
Golongan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Penentuan Berdasarkan Ijazah /Tangkapan Layar YouTube Ners Filian/

Baca Juga: NCT 127 Menang Daesang di Seoul Music Awards ke-31, Tuai Protes dari Warganet Korea dan Fans Sendiri

Disebutkan dalam pasal 20A, bahwa pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK, dan ditetapkan langsung sesuai keputusan PPK.

Keputusan PPK tersebut kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Penerbitan nomor induk itu diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia Jadi Kabar Baik Untuk Timnas Indonesia, Begini Tanggapan Shin Tae Yong

PPPK baru akan menerima gaji setelah menerima surat pengangkatan atau setelah menandatangani surat perjanjian kerja.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh kepala BKN, Bima Haria Wibisana, yang menjelaskan tentang pembayaran gaji pertama PPPK, bahwa penentuan perhitungan gaji dan tunjangan PPPK bisa dilihat dari tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Untuk jabatan PPPK guru hanya ada tiga golongan, yaitu IX, X, dan XI, dan seluruh golongan tersebut akan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan peserta PPPK yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: 3 Manfaat Menjemur Bayi, Wajib Diketahui Orangtua Baru

Semisal, ketika diangkat menjadi PPPK jenjang pendidikannya adalah Diploma Empat atau Sarjana Linier, maka akan memperoleh golongan IX dengan posisi jabatan Ahli Pertama.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x