Jadi PPPK sebagai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik tingkat ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.
Selain itu, PPPK juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon PNS (CPNS).
Baca Juga: Persis Solo Harus Pertahankan 5 Pemain Ini Jika Ingin Menang di Liga 1 2022, Nomor 4 Penting Banget
Dan supaya bisa menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, ada satu kabar terbaru untuk seluruh PPPK Guru yang telah lolos, bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala.
Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 98 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa selain kenaikan gaji secara berkala, PPPK juga memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa.
Kenaikan gaji istimewa tersebut tentu diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.
Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Keempat jabatan fungsional itu akan mengisi golongan V hingga XI.