Jika jenjang pendidikan yang dimiliki adalah Magister atau lulus S2 maka jenjang jabatan juga Ahli Pertama dengan golongan X.
Dan untuk jenjang pendidikan Doktor, maka jenjang jabatan adalah Ahli Muda dan golongannya adalah XI.
Baca Juga: Mengejutkan! Mesut Ozil Lakukan Hal Ini, Setelah Rumor Gabung Rans Cilegon FC
Jadi, golongan yang akan didapatkan kelak adalah berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Untuk golongan gaji PPPK guru hanya fokus pada tiga golongan, yakni IX, X dan XI.
Gaji yang akan diterima PPPK setiap dua tahun akan mengalami kenaikan secara berkala namun sesuai dengan golongan yang dimiliki.
Baca Juga: Ayah Freezia Single Inferno Turut Terlibat Skandal Bisnis Hiburan Dewasa, Agensi: No Comment
Demikian penjelasan mengenai golongan dan gaji PPPK Guru yang telah lolos seleksi tahap 1 dan 2. Semoga bermanfaat.***