Terkait perubahan status kerja di KTP, Zudan menjelaskan bahwa mekanisme pergantian status pekerjaan menjadi PNS, atau PPPK di KTP sangatlah mudah.
Syaratnya adalah mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK), yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.
Baca Juga: Lirik Alangkah Indahnya oleh Habib Syech dan Muhammad Hadi Assegaf
Kemudian, Zudan memastikan tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP alias gratis.
Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk merubah status pekerjaan di KTP sesuai kantor tempat masing-masing.
Mengubah status di KTP menjadi salah satu persoalan yang banyak dibahas dan sering sekali ditanyakan.
Sebelum itu diketahui bahwa PNS memiliki 5 hak, yaitu:
Baca Juga: Mengonsumsi Kopi Dapat Membantu Untuk Hidup Sehat dan Lebih Lama, Berdasarkan Penelitian Para Ahli
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara itu, bagi guru PPPK hanya memiliki 4 hak, yaitu: