Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru

- 29 Januari 2022, 10:05 WIB
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP /Portal Bandung Timur/may nurohman/

Terkait perubahan status kerja di KTP, Zudan menjelaskan bahwa mekanisme pergantian status pekerjaan menjadi PNS, atau PPPK di KTP sangatlah mudah.

Syaratnya adalah mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK), yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.

Baca Juga: Lirik Alangkah Indahnya oleh Habib Syech dan Muhammad Hadi Assegaf

Kemudian, Zudan memastikan tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP alias gratis.

Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk merubah status pekerjaan di KTP sesuai kantor tempat masing-masing.

Mengubah status di KTP menjadi salah satu persoalan yang banyak dibahas dan sering sekali ditanyakan.

Sebelum itu diketahui bahwa PNS memiliki 5 hak, yaitu:

Baca Juga: Mengonsumsi Kopi Dapat Membantu Untuk Hidup Sehat dan Lebih Lama, Berdasarkan Penelitian Para Ahli

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi

Sementara itu, bagi guru PPPK hanya memiliki 4 hak, yaitu:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Daud Wuring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah