Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru

- 29 Januari 2022, 10:05 WIB
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP /Portal Bandung Timur/may nurohman/

1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi

Baca Juga: BTS Memenangkan Penghargaan Terbanyak di Acara Gaon Chart Music Awards ke-11

Dikatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK sama halnya dengan gaji yang berlaku bagi guru PNS. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Daud Wuring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah