Inilah 6 berkas yang harus sah resmi dari BKN
1. Keabsahan surat lamaran, yang juga terdapat beberapa ketentuan.
Baca Juga: Ayat Al - Qur'an Tentang Hukum RIba
a. Diisi sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi PPPK
Catatan: pada surat lamaran ada yang diketik dan tulis tangan tergantung permintaan dan ketentuan dari pelaksana.
b. Ditandatangani oleh peserta PPPK
Baca Juga: Kabar Baik ! Guru Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Berikut Persyaratanya
2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta dibutuhkan dalam tugas pekerjaan dengan ketentuan:
a. Calon pelamar lulusan SMa/sederajat yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag, dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Negeri dan Prodi yang terakreditasi.
b. Ijazah yang dari luar negeri harus dapat penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan di bidang pendidikan.