Terbaru! PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016

- 30 Januari 2022, 20:09 WIB
PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016
PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016 /pixabay/aditiotantra

Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)

Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi. Dibuktikan dengan scan ijazah.

Baca Juga: Manfaat Baik yang Akan Didapatkan Ketika Melakukan Kegiatan Berenang

Berkualifikasi S1/DIV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

Masih aktif mengajar. Dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).

Berstatus guru PNS atau non-PNS di sekolah negeri, atau guru tetap yayasan (GTY).

Baca Juga: PPG dalam Jabatan 2022 Update Baru Januari, Mulai Tahapan Penyelenggaraan hingga Kuota

Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun, dihitung sampai dengan 31 Desember 2021.

Sehat jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x