Aturan PPG Prajabatan Model Baru Update, Mulai Tahapan hingga Link Resmi

- 30 Januari 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi PPG 2022/ Aturan PPG Prajabatan Model Baru Update
Ilustrasi PPG 2022/ Aturan PPG Prajabatan Model Baru Update /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pembahasan PPG Prajabatan Model Baru, dibahas pada 'Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia'.

Pembahasan aturan PPG Prajabatan Model Baru, tertanda dilaksanakan di Surakarta, 29 Januari 2022.

Pasalnya, aturan PPG Prajabatan Model Baru yang dibahas pada rapat, tentang tahapan, rancangan, struktur dan beberapa hal lain.

Baca Juga: Terbaru! PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016

Berikut rancangan dan tahapan serta linknya diakhir artikel.

Tahapan Asesmen PPG Prajabatan Model Baru

Tahap Awal

Tahap awal memiliki dua bagian, sebagai berikut:

1. Administrasi berupa CV dan Essai

Berisi informasi umum, pengalaman mengajar, pengalaman pelatihan dan yang lain.

2. Pengetahuan dan Skill

a. Tes Penguasaan Konten

b. Tes Pedagogik

c. Tes Kemampuan dasar Literasi dan Numerisasi

Baca Juga: Kontestan Single Inferno yang Pakai Barang Palsu Sama dengan Song Ji Ah, Ikut Hapus Foto Instagram

Tahap Akhir

Tahap Akhir memiliki dua bagian, sebagai berikut:

1. Tes Kepribadian

Peserta melakukan tes kepribadian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Tes Wawancara

Peserta melakukan tes wawancara berdasarkan pengarahan.

Baca Juga: Titanic : Kisah Rose yang Sesungguhnya Ternyata Lebih Tragis, Depresi Hingga Mati Di Rumah Sakit Jiwa

Rancangan Tahapan PPG Prajabatan Model Baru 2022 (Peserta)

1. Seleksi pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan Model Baru, dengan kualifikasi lulusan S1/D4. Peserta memiliki Pendidikan/non Pendidikan

2. Melengkapi administrasi seperti pas foto terbaru, Scan KTP, Scan ijazah dan transkrip S1 serta mengunggah CV.

3. Lukis tes tahap awal dengan; Tes Penguasaan Konten, Pedagogical Content Knowledge dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi

Baca Juga: Manfaat Baik yang Akan Didapatkan Ketika Melakukan Kegiatan Berenang

4. Lulus Tes Tahap Akhir dengan Tes Psikologi dan Wawancara

5. Konfirmasi kesediaan LPTK dan lokasi PPL

6. Penetapan peserta

7. Lapor diri berupa

a. Mata kuliah inti sekitar 18 SKS

b. Mata kuliah selektif sekitar 4 SKS

c. Mata kuliah efektif sekitar 4 SKS

d. PPL sekitar 18 SKS

e. Seminar Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: PPG dalam Jabatan 2022 Update Baru Januari, Mulai Tahapan Penyelenggaraan hingga Kuota

Catatan

1. Seleksi dilakukan untuk memperoleh profil lulusan yang berkualitas;

2.Proses seleksi transparan dan akuntabel

3.Hasil seleksi digunakan sebagai asesmen awal atau baseline pengembangan diri guru.

Untuk mengunduh dan mengetahui lebih jelasnya dapat diundur di Link berikut.

Baca Juga: Buku Saya Bacharuddin Jusuf Habibie, Tuang Konsep Memulai di Akhir Berakhir di Awal Mantan Presiden BJ Habibie

Perbedaan PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru

PPG Prajabatan memiliki perbedaan dengan PPG dalam Jabatan. Apa perbedaannya? Simak dibawah ini.

PPG dalam jabatan ditujukan untuk seorang guru yang sudah mengabdi (telah mengajar di sekolah). Guru tersebut statusnya telah terdaftar di Dapodik yang telah mengaktifkan SIM-PKB serta memenuhi syarat yang lain.

PPG Prajabatan berubah nama menjadi PPG Prajabatan Model Baru. Sebelum berganti nama, PPG Prajabatan ditujukan untuk guru-guru yang fresh graduate atau baru luksu, rata-rata yang mengikuti program PPG Prajabatan adalah lulusan baru S1.

Baca Juga: 3 Cara, 1 Keputusan yang Akan Mengubah Masa Depanmu Selamanya

Namun, untuk PPG Prajabatan Model Baru, kemungkinan akan sinkron atau terintegrasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenali PPG Prajabatan

PPG Prajabatanuntuk ditujukan bagi yang memiliki kualifikasi lulusan S1 /D4, dari jurusan kependidikan maupun dari non-pendidikan yang baru mengajar maupun yang sudah menjadi guru.

Baca Juga: Serial Netflix All Of Us Are Dead Dikritik Netizen Korea karena Menampilkan Adegan yang Terlalu Vulgar

Program PPG Prajabatan dapat diikuti pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x