Golongan dan Rincian Gaji PPPK yang Telah Dinyatakan Lolos, Simak Kapan Gaji Pertama

- 31 Januari 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru /Instagram.com/bank indonesia

Selain PPPK tidak dapat naik ke jenjang karier yang lebih tinggi, PPPK juga tidak dapat secara otomatis diangkat sebagai CPNS.

Untuk para guru bisa diangkat sebagai PNS atau CPNS, maka para guru juga harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berkah 2 Pemain Muda Jadi Starter, Timnas Indonesia Bisa Menang Melawan Timor Leste

Meski demikian, para guru PPPK akan tetap bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala (2 tahunan).

Untuk informasi mengenai golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 72 tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Lirik Sholawat Masyisyiyah Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Mas Guru pada Sabtu, 29 Januari 2022, yang membahas tentang Pasal 20A ayat 1 dan 2 dari peraturan Pemerintah di atas yaitu:

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.

Sehingga dalam hal tersebut bagi guru yang telah lulus administrasi sebagai calon PPPK di tahap 1 dan 2, Anda sudah menjadi calon PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x