Golongan dan Rincian Gaji PPPK yang Telah Dinyatakan Lolos, Simak Kapan Gaji Pertama

- 31 Januari 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru /Instagram.com/bank indonesia

Baca Juga: Bunda, Ini Cara Ampuh Obati Biang Keringat Pada Anak Anda

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

(3) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(4) Penerbitan nomor induk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja waktu penyampaian.

Baca Juga: Ini 9 Kerajaan Bisnis Milik Prilly Latuconsina yang Membuatnya Bisa Membeli Klub Persikota Tangerang

Perlu diketahui untuk guru yang lolos di tahap 2 masih ada waktu untuk mengisi DRH sampai tanggal 4 Februari 2022 nanti.

Kemudian di Pasal 20B ayat 1 menjelaskan tentang PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan peraturan UU dengan masa kerja 0 setelah perjanjian.

Ketika guru telah menerima SK Pengangkatan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK akan dibayarkan sesuai dengan tanggal di SPMT.

Baca Juga: Merinding! Inilah Laga Tak Terlupakan Persis Solo Bantai Lawannya

Jadi untuk jabatan PPPK guru hanya terdapat tiga golongan yakni golongan IX, X, dan XI. Ketiga golongan tersebut berdasarkan dengan jenjang pendidikan ketika Anda diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x