Golongan dan Rincian Gaji PPPK yang Telah Dinyatakan Lolos, Simak Kapan Gaji Pertama

- 31 Januari 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru
Ilustrasi golongan dan rincian gaji PPPK guru /Instagram.com/bank indonesia

Berikut merupakan golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional di antaranya yakni:

  1. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Pertama, Jenjang pendidikannya Diploma Empat atau Sarjana Linier, maka golongannya adalah IX.
  2. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Pertama, Jenjang pendidikannya Magister Linier, maka golongannya adalah X.
  3. Jabatan PPPK, guru dengan Jenjang jabatan Ahli Muda, Jenjang pendidikannya Doktor Linier, maka golongannya adalah XI.

Baca Juga: 8 Tips Menjadi Produktif Ala Raditya Dika, Bisa Atur Waktu Bagi Kamu yang Sibuk

Menurut Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Untuk guru walaupun tidak dapat naik tingkat, tetapi guru dapat mengalami kenaikan gaji berkala.

Setiap dua tahun akan naik, sebagai contoh untuk tahun pertama guru dengan masa kerja 0 tahun gaji guru Rp2.966.500.

Nanti di tahun kedua setelah masa kerja dua tahun, gaji guru bisa mengusulkan kenaikan gaji secara berkala, yaitu Rp3.059.800 dan seterusnya.

Baca Juga: Tidur Tidak Menggunakan Celana Dalam, Ini Dampak yang Akan Kamu Rasakan

Selain itu, untuk gaji pertama PPPK penentuan gaji dan tunjangan berdasarkan SPMT dan gaji pertama sesuai dengan TMT SPMT.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x