1. Buka situs sscasn.bkn.go.id.
2. Kemudian guru dapat mengklik kolom pojok kanan yang bertuliskan ‘Layanan Informasi’ kontak Instansi.
Baca Juga: 34 Tempat Wisata untuk Merayakan Imlek , Mulai dari Jakarta, Surabaya, Solo hingga Semarang
3. Setelah berhasil masuk ke kontak Instansi, masukkan nama Instansi di kolom ‘Pencarian’
Nantinya akan muncul informasi mengenai SK PPPK yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Ketika BKPPD masing-masing instansi sudah terbit SK nya, maka pihak tersebut akan membuat surat undangan kepada peserta yang lulus PPPK untuk hadir dalam rangka yaitu penyerahan SK PPPK.
Baca Juga: Semakin Banyak! Cha Jun Ho dan Lee Hyeop DRIPPIN Positif Covid-19, Dikonfimasi Agensi
Untuk mendapatkan surat edaran tersebut, guru dapat mengecek ke kotak instansi di situs yang sama dan untuk informasi mengenai kapan penerbitan SK PPPK, nantinya akan sesuai dengan kebijaksanaan dari daerah masing-masing.
Selain dari kotak Instansi, para guru ketika sudah lulus PPPK baik tahap 1 atau 2, sudah dibuatkan grup Whatsapp maupun Telegram.
Sehingga untuk informasi terkait tentang hal-hal pemberkasan dan mekanisme pengangkatan PPPK, sudah disebarkan di grup tersebut.