Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022, Simak Perbedaan dengan Tahun Lalu

- 2 Februari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi dana BOS. Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022
Ilustrasi dana BOS. Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022 /Antara

f. Pusar kegiatan belajar masyarakat

Baca Juga: Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso Geram Dituduh Tidak Dukung Timnas: Jangan Asal Ngomong

Syarat penerima Dana BOP PAUD :

a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik

b. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

d. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan

e. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Baca Juga: Marahnya Presiden Persija, Setelah Macan Kemayoran Kalah Dari Persiraja Banda Aceh

2. Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi :

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube info dunia pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah