f. Pusar kegiatan belajar masyarakat
Baca Juga: Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso Geram Dituduh Tidak Dukung Timnas: Jangan Asal Ngomong
Syarat penerima Dana BOP PAUD :
a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik
b. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
c. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
d. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
e. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
Baca Juga: Marahnya Presiden Persija, Setelah Macan Kemayoran Kalah Dari Persiraja Banda Aceh
2. Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi :
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK