Syarat penerimaan Dana BOS :
Menurut pasal 17, Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS reguler memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 maka jumlah peserta didik untuk perhitungan besaran alokasi dana bos reguler ditetapkan 60 peserta didik
Baca Juga: Apakah Perlu Minum 8 Gelas Sehari Agar Mencegah Dehidrasi ? Simak Jawabannya
3. Tentang penggunaan sisa Dana BOS
Menurut pasal 27 nomor 1, Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 2 terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenga kependidikan.
4. Tentang tim manajemen dana BOS
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, kepala satuan pendidikan penerima dana bos membentuk tim bos sekolah yang terdiri atas :
a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. Bendahara sekolah
c. Anggota