Baca Juga: 5 Tips dan Trik Belajar UTBK di Setiap Mata Pelajaran Agar Lebih Efisien
Anggota yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal yang sama yakni, satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur komite sekolah dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.
Dijelaskan pula, unsur yang merupakan orang tua/wali peserta didik yaitu selain daripada komite sekolah yang dipilih kepala sekolah dengan mempertimbangkan kredibiltas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Baca Juga: Resmi dengan Fuji, Thoriq Ungkapkan Rasa Bahagia dan Jaga Pesan Orang Tuanya
Demikian sedikit penjelasan perubahan yang terdapat pada juknis tentang Dana BOS tahun 2022.***