1. Peserta memilih formasi kembali di instansinya yang masih belum terisi serta sesuai dengan Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi Pendidikan
2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
Ketentuan: Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1 dan 2. Nantinya, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1 dan 2.
Baca Juga: 15 Universitas yang Tidak Mau Dinomorduakan Saat SNMPTN 2022, Strategi Memilih PTN
Sementara itu, kriteria PPPK Tahap 3 adalah sebagai berikut.
1. Guru non-ASN yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta telah terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lolos seleksi kompetensi II
2. Tenaga honorer eks, dengan kategori II sesuai database tenaga honor Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
3. Guru swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat serta telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Lakukan Persiapan Lebih Baik untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum serta terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG ) Kemendikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II