BERITASOLORAYA.com - Informasi jadwal PPPK tahap 3 menjadi salah satu hal yang ditunggu, terutama bagi peserta PPPK yang belum lolos di tahap 1 dan 2.
Informasi PPPK tahap 3 selalu dibicarakan oleh pihak yang terkait, salah satunya Dirjen GTK.
Untuk peraturan persyaratan PPPK tahap 3 belum ada perubahan. Secara umum, dapat mengacu pada PermenPANRB nomor 28 tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Terbaru untuk ARMY! Begini Kondisi Kesehatan Jimin BTS Sekarang
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 11, inilah syarat PPPK tahap 3.
Syarat PPPK
1. Peserta pelamar PPPK dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II
2. Jika seorang Guru Non-PNS, harus yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
Baca Juga: Terbaru! Film ‘Kukira Kau Rumah’, Prilly Latuconsina: Aku Sama Kamu Sakit Tapi...
3. Jika seorang Guru swasta, harus yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Jika lulusan Profesi Pendidikan Guru, harus yang tidak lulus kompetensi II
5. Peserta pelamar seleksi PPPK melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada laman SSCASN. Artinya adalah harus melakukan pemilihan formasi ulang.
6. Peserta pelamar seleksi PPPK harus dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah, yakni di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi.
Belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Harus juga linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, dapat memilih di lain jenjang dengan ketentuan syarat tertentu.
7. Panitia seleksi PPPK melihat kesesuaian peserta, antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang sudah dipilih.
Baca Juga: Dibalik Kesuksesan Timnas Indonesia Ternyata ada Sosok Kitman yang Luar Biasa
8. Panitia seleksi PPPK mengumumkan para peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III.
PPPK akan mendapat gaji secara berkala serta kenaikan gaji istimewa sesuai kinerja dan prestasi. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 98.
Sementara itu, informasi jadwal PPPK tahap 3 secara tersirat disampaikan dalam postingan Dirjen GTK Nunuk Suryani pada akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Picu Tren Gaya Rambut Baru Mengikuti Peran Eun Young Ro di Snowdrop
Ia mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan PPPK tahap 3 akan diberitahukan jika sudah dibuka.
Tanpa ditanya pun jadwal pelaksanaan PPPK tahap 3 akan segera disampaikan jika sudah terdapat informasi yang valid.
"Jangan tanya kapan jadwal ini, kapan jadwal itu, karena ingin tahunya sahabat-sahabatku ini luar biasa besarnya karena kalau sudah ada info yang valid, tanpa ditanya pun saya pasti kabarkan," ujar Nunuk Suryani.***