a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Artinya jika Anda sudah diangkat menjadi guru PPPK, maka dalam perjanjian kerja tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara hingga dua tahun. Maka guru PPPK tersebut akan diberhentikan.
b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
c. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja
Baca Juga: Single Inferno, Kang So Yeon Menangis karena Pesan dari Penggemar dan Haters
Artinya ketika Anda mendapatkan perjanjian kerja (SK) PPPK, maka harus memenuhi target kinerja yang telah ditentukan.
Jika guru PPPK tersebut tidak cakap maka memungkinkan bahwa tidak adanya perpanjangan kontrak guru PPPK.
(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945