12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya

- 8 Februari 2022, 22:00 WIB
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya /Pexels/Anna Shvets

Baca Juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Di-positifkan Hasil Tes PCR, Dikabarkan Mental Pemain Menjadi Rusak dan Hancur

a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Artinya jika Anda sudah diangkat menjadi guru PPPK, maka dalam perjanjian kerja tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara hingga dua tahun. Maka guru PPPK tersebut akan diberhentikan.

b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat

c. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja

Baca Juga: Single Inferno, Kang So Yeon Menangis karena Pesan dari Penggemar dan Haters

Artinya ketika Anda mendapatkan perjanjian kerja (SK) PPPK, maka harus memenuhi target kinerja yang telah ditentukan.

Jika guru PPPK tersebut tidak cakap maka memungkinkan bahwa tidak adanya perpanjangan kontrak guru PPPK.

(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x