12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya

- 8 Februari 2022, 22:00 WIB
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya /Pexels/Anna Shvets

Pertama pada PNS golongan 3A yaitu mendapatkan gaji sebanyak Rp2.579.400, sedangkan PPPK golongan IX mendapatkan gaji sebanyak Rp2.966.500.

Terkait pemutusan hubungan kerja PPPK, dikutip BeritaSoloRaya.com dari UUD RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat penyebab kontrak PPPK tidak diperpanjang tertera pada paragraf 9 mengenai Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja, di pasal 105 diantaranya yakni:

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Baca Juga: Selain NUPTK, Perhatikan Hal Penting Ini untuk Validasi Info GTK

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Seperti diketahui untuk masa kontrak PPPK minimalnya adalah satu tahun, dan maksimalnya adalah lima tahun.

Namun, ketika nanti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya.

b. Meninggal dunia.

c. Atas permintaan sendiri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah