12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya

- 8 Februari 2022, 22:00 WIB
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya /Pexels/Anna Shvets

Baca Juga: Aplikasi Weverse Tuai Kecaman Army, Penggemar BTS Akui Kangen dengan Platform yang Dulu

Hal ini berkaitan dengan ketika Anda menjadi seorang PPPK guru, dikarenakan ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Anggota DP, dan lain sebagainya.

Ketika Anda mengetahui usia Anda masih memungkinkan untuk mendaftar CPNS, setelah diangkat menjadi PPPK salah satu persyaratannya adalah tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Oleh sebab itu, jika Anda ingin mendaftar CPNS, maka harus mengundurkan diri dari PPPK. Itulah salah satu penyebab pemutusan kerja PPPK.

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 15 Fakta D.O EXO, DO Kyung Soo yang Buat Kaget Masyarakat Dunia

Wewenang dan hak dari instansi juga memiliki peranan yang sangat penting

Hal tersebut dapat diakibatkan anggaran suatu daerah melebihi batas yang ditentukan, hal ini dapat menjadi penyebab guru PPPK tidak diperpanjang kontrak.

e. Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x