BERITASOLORAYA.com - Penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 akan segera diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek telah membuat aturan mengenai penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya.
Aturan yang dibuat untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2022 ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para orang tua agar tidak ketinggalan informasi mengenai mekanisme PPDB.
Baca Juga: Prestasi BTS Terbaru! Jadi Artis Luar Negeri Pertama Peringkat Nomor 1 di Pasar Musik Jepang
PPDB tahun 2022 menurut juknis resmi Kemendikbud Ristek yaitu per tanggal 25 Januari 2022.
Kemendikbud mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas di Provinsi Kabupaten atau Kota.
Mengenai juknis untuk PPDB tahun 2022/2023 disampaikan bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
Baca Juga: ENHYPEN Terkejut dengan Pertumbuhan Ni-Ki, Jungwon: Tidak mungkin!