a. Menyiapkan dan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan:
Sehingga PPDB tahun 2022/2023 maka rujukannya adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 untuk TK hingga SMK.
Dalam peraturan tersebut lengkah terdapat 26 halaman yang menjadi pembahasan, seperti salah satunya adalah Zonasi.
Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi dijelaskan pada Pasal 12 bahwasanya untuk PPDB dari tingkat SD hingga SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Untuk jalur PPDB sendiri terdapat empat bagian diantaranya yakni:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Prestasi
Kemudian bagaimana untuk presentasi zonasinya, hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diantaranya yakni:
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.