Baca Juga: Lirik Lagu It Will Rain-Bruno Mars, Lengkap dengan Terjemahannya
(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
(3) Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf c paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Sehingga untuk jalur prestasi ini merupakan hal yang opsional, ketika masih ada sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Baca Juga: BLACKPINK-How You Like That Berhasil Raih 1 Miliar Penayangan YouTube, Cetak Sejarah Baru
Kalau masih terdapat sisa kuota, maka memungkinkan untuk mengikuti PPDB jalur prestasi. Untuk jalur prestasi sendiri tidak berlaku bagi jenjang TK dan SD kelas 1.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB juga tidak berlaku bagi SMK, satuan pendidikan kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Lebih lengkapnya, sekolah yang mengadakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Park Solomon Pemeran Lee Soo Hyuk di Drama All Of Us Are Dead