Bagaimana PPPK Tahap 3 untuk Guru yang Lulus PG? Ini Solusinya Kata Ditjen GTK Agar Cepat

- 10 Februari 2022, 08:25 WIB
Bagaimana PPPK Tahap 3 untuk Guru yang Lulus PG? Ini Solusinya Kata Ditjen GTK Agar Cepat
Bagaimana PPPK Tahap 3 untuk Guru yang Lulus PG? Ini Solusinya Kata Ditjen GTK Agar Cepat /gtk.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Tahap 3 jadwal pastinya belum diketahui. Namun, beberapa kali dibahas dalam rapat yang diadakan Kemendikbudristek dengan Komite III DPD RI.

PPPK Tahap 3 secara tidak langsung dinantikan oleh para tenaga honorer yang sudah lulus Passing Grade di seleksi Tahap 2.

Pada rapat terbaru, PPPK Tahap 3 dibahas mengenai formasi dan juga ketentuan yang lulus Passing Grade, 8 Februari 2022.

Baca Juga: 8 Manfaat Telur Jangan Sampai Kamu Abaikan, Salah Satunya untuk Otak

"Seleksi ASN PPPK, hasil sementara saat ini, telah lulus 293.860 atau sekitar 58% dari formasi, guru ASN PPPK yang diajukan oleh Pemda yang diajukan tahun 2021," ujar Dirjen GTK, Iwan Syahril dalam rapat virtual yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan formasi belum mencapai target yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat.

Formasi yang diajukan Pemerintah Daerah sekitar 506 ribu. Sementara formasi yang sudah disediakan sekitar 1 juta lebih.

"Dari hasil yang setelah ada pada saat jni juga, terdapat 193.954 guru yang lulus Passing Grade yang belum mendapat formasi, ada sekitar 38%," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Dia 5 Cara Atasi Dehidrasi Ketika Puasa, Salah Satunya Hindari Kopi dan Teh

Pihak Kemendikbudristek memohon pada Pemerintah daerah untuk mengajukan formasi tambahan sesuai kebutuhan.

"Kami memohon bantuan kepada Komite III DPD RI yang terhormat, supaya kepada konstituennya dan Pemda yang terkait untuk mengadvokasikan, mengajukan formasi sebesar mungkin. Semaksimal mungkin sesuai kebutuhan," ujar Iwan Syahril.

"Tanpa ada pengajuan formasi oleh daerah, tentu hal ini tidak bisa terselesaikan. Mohon diingat jumlah formasi yang tersedia itu 1 juta lebih," tambahnya.

Jika pemerintah daerah mengajukan tambahan formasi, hal tersebut kemungkinan akan menyelesaikan masalah bagi yang sudah lulus Passing Grade.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Film Terbaik Sepanjang Masa, Cocok untuk Kamu yang Sedang Berjuang

"Sementara, guru honorer di sekolah negeri yang tercatat itu 742.00."

"Artinya jika pemerintah daerah mengajukan formasi yang maksimal, maka besar kemungkinan guru-guru honorer yang sudah, apalagi yang sudah lulus Passing Grade itu akan mendapat formasi," tukasnya.

Iwan menyampaikan bahwa solusi utama untuk guru yang sudah lulus Passing Grade adalah ajuan tambahan formasi oleh Pemda.

"Untuk guru yang sudah lulus Passing Grade tapi belum dapat formasi, solusi utamanya adalah bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi," ucapnya.

Baca Juga: Bumil Wajib Tahu! Ini Dia Deretan Olahraga untuk Ibu Hamil yang Memiliki Segudang Manfaat

Tanpa hal tersebut masalah formasi tidak dapat diselesaikan.

"Tanpa ini maka tidak bisa menyelesaikan masalah formasi yang sebenarnya masih tersedia dan sudah dianggarkan dana dan dialokasikan dan bersifat sudah dikunci, tambahnya.

Sementara itu, bagi guru di sekolah negeri dan swasta terkait masalah persaingan juga diungkap oleh Iwan Syahril.

"Terkait dengan guru-guru sekolah negeri, kalah bersaing di sekolah swasta. Sebenarnya mereka bisa tetap mendapat formasi, jika formasinya dibuka," ungkapnya.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Tertawa Hasil dari Berbagai Penelitian, Salah Satunya Dapat Membakar Kalori

Iwan Syahril menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memperjuangkan dan tengah berdiskusi terkait mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022.

"Kami terus memperjuangkan dan saat ini dalam Panselnas kami terus berdiskusi untuk mekanisme seleksi ASN PPPK Tahun 2022 dengan mempertimbangkan semua aspirasi yang ada," jelasnya.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x